Abdul Kadir. S.Sos. M.S.i, Dosen Stisip Mbojo Bima, |
Bima, PeloporNTB.Com - Tugas akademisi itu meluruskan tata kelola pemerintah sebagai ikon pembangunan. Kesalahan harus diperbaiki, yang benar dipertahankan.
"Itu spirit narasi akademisi yang harus aktual diruang publik. Pemerintahan itu tidak berdiri sendiri. Ada Rakyat yang menanggung baik buruk sebuah keputusan Kepala Daerah. Pada titik itu, DPRD sebagai "herdernya rakyat" harus berbicara dengan basis akal sehat dan data pendukung" tutur Abdul Kadir. S.Sos. M.S.i, Dosen Stisip Mbojo Bima, Selasa (31/8/2021).
Ketua Komisi 1 DPRD jelas membantah pernyataan Kabag Humas Pemda Bima soal SK pengangkatan Sekwan yang cacat hukum. Cacat hukum karena SK itu dinilai tidak mematuhi prosedur yang diamanatkan UU.
"Kita tidak boleh serampangan menjalankan sistem pemerintah karena marwah dan wibawa pemerintah harus dijaga. Pun cara menjaganya dengan menegakan aturan. Itu juga "Sumpah penyelenggara Negara dan penyelenggara pemerintahan" Jelas Mantan Ketua Umum HMI Cabang Bima.
500 ribu RAKYAT BIMA itu dikencingi mukanya oleh penyelenggara pemerintah ketika keputusan yang diambil bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, 500 orang rakyat Bima diselamatkan bila keputusan itu benar. Karena itu Kepala Daerah harus didorong untuk benar. Itulah tugas sejarah bagi akademisi. (BL-01)