Buron Tiga Bulan, DPO Curamor Berhasil Diringkus Tim Puma polres Bima
Cari Berita

Iklan 970x90px

Buron Tiga Bulan, DPO Curamor Berhasil Diringkus Tim Puma polres Bima

Sabtu, 11 Desember 2021

 

DPO Curanmor diringkus Tim Puma Polres Bima

Foto : Admin Billy PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Tim Puma polres Bima berhasil meringkus terduga  pelaku  curanmor (CURAT) F, alias sopo yang sangat meresahkan warga Desa Bolo dengan upaya paksa kecamatan Bolo Kabupaten Bima  Jum'at (10/12/ 2021) Sekitar Pukul 01.00.wita.


Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko  S.I.K, melalui Kasat Reskrim  nya Iptu Masdidin SH, menjelaskan kejadian yang menimpa korban Fitratul Mukmin warga Desa Kananga ini terjadi Bahwa Rabu  18/08/2021,  dirumah korban awalnya korban tidur di  kamarnya  Bersama dengan 3 (tiga) orang temannya, sebelum tidur korban menyimpan handphone miliknya di atas lantai  di samping kanan korban, kemudian saat  korban bangun dari tidurnya dan melihat handphone miliknya sudah tidak  ada  karena melihat handphone miliknya hilang korban melihat laptop Asus miliknya yang disimpan di Atas meja di dalam kamarnya juga tidak ada (hilang), akibat kejadian tersebut korban melaporkan  kejadian yang menimpa dirinya  di Polsek Bolo.


"Akibat Dari kejadian itu Korban mengalami Kerugian Rp.8.000.000."Jelas kasat.


Masdidin mengatakan Bahwa pelaku  melakukan pencurian bersama dengan temanya  (H)  yang  sudah di amankan 3 (tiga) bulan sebelumnya dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.


Lebih lanjut masdidin mengatakan , setelah memburu keberadaan pelaku selama Tiga Bulan Tim puma mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kios samping rumahnya,  tim puma yang di pimpin oleh Katim Puma Aiptu Gatot wahyudin  SH yang tidak mau buruannya hilang bergerak cepat  menuju  tempat persembunyian pelaku,


"Sampai di TKP tim puma langsung  mengamankan atau melakukan upaya paksa terhadap Pelaku, setelah mengamankan pelaku tersebut langsung di gelandang menuju mapolres Bima untuk diproses Hukum lebih lanjut" papar pria kelahiran Kecamatan Sape itu.


Penangkapan Kedua terduga pelaku Berdasarkan STR KAPOLDA NTB Nomor : ST / 1468 / X / RES.1.24 / 2021 Tanggal 8 November 2022 tentang perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) terhitung mulai tanggal 09 Desember 2021 s/d 02 Januari 2022.


Serta Laporan Polisi Nomor : LP / B / 265 / VIII / Polsek Bolo / SPKT / RES Bima / Polda NTB, pada tanggal 18 Agustus 2021 tutupnya. (BL-01)