Kedua Pelaku Bersama Barang Bukti diamakan di Mako Polres Bima Kota Foto : Pimpred Billy PeloporNTB |
Kota Bima, PeloporNTB.Com - Dua Orang penadah AN (36) warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda dan GN (29) Warga lingkungan Ranggo Kelurahan Nae Kota Bima.
Kasat Reskrim polres bima kota, Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, para pelaku kita tangkap pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 13-00 Wita didepan Museum Asi Mbojo, dan Pelaku inisial GN ditangkap lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga Kota Bima, berdasarkan laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/21/I/2022/NTB/Res Bima Kota.
“Dari para pelaku diamankan handphone merek OPPO Warna Abu-Abu Gelap. Dari pengakuan bahwa HP tersebut di dapatkan dari pelaku inisial BOM dengan cara di beli seharga Rp 1.300.000,
Yang dimana BOM merupakan RESIDIVIS dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari dalam Penjara, Saat ini masih dalam pengejaran" tutur Kasat Reskrim polres bima kota, Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, Selasa (11/1/2022).
Kasat Reskrim polres bima kota, Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres bima kota guna diproses Hukum lebih lanjut. (BL-01)