Sebar Berita Bohong, Al Imran Diperiksa Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sebar Berita Bohong, Al Imran Diperiksa Polisi

Senin, 14 Februari 2022

Sekertaris Bakar Kota Bima Memberikan Keterangan Tambahan

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB



Kota Bima, PeloporNTB.Com - Kasus yang menjerat Al Imran, SH kini di proses secara intens oleh Pihak Polres Bima Kota.


Dikutip dari media Bimantika-Net Senin 14 Pebruari 2022, Al Imran memenuhi Panggilan Penyidik Polres Bima Kota terkait laporan dugaan penyebaran informasi hoax oleh Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima yang digawangi oleh Ruslan, SH cs.


Ruslan yang dikonfirmasi media menyebutkan bahwa dirinya melaporkan Al Imran dengan delik aduan menyebarkan informasi bohong pada Publik.


“Jelas kok pengaduan kami bahwa Al Imran melakukan penyebaran informasi bohong pada Publik” ujar Ruslan.


Lanjutnya bahwa dirinya tidak mempermasalahkan Al Imran melaporkan Pemkot Bima ke KPK namun sebagai warga Kota Bima dirinya merasa bahwa informasi yang disebarluaskan oleh Al Imran adalah Informasi Bohong.


“Kami tidak pada ranah urusan RAB dan segala macam tetek bengek Penyalahgunaan Dana Covid-19, namun ranah yang kami laporkan adalah Al Imran telah menyebarkan informasi penuh dengan kebohongan” ujar Ruslan.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasi Humas Polres Bima Kota membenarkan adanya panggilan pada saudara Al Imran, SH.


“Benar bang hari ini Al Imran sudah menghadap penyidik Polres Bima Kota” ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota. (BL-01)