Terima Tuntutan LAPAS, Dinas Perizinan NTB Siap Turun Audit Perusahaan Tambang PT. STM
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terima Tuntutan LAPAS, Dinas Perizinan NTB Siap Turun Audit Perusahaan Tambang PT. STM

Rabu, 23 Februari 2022

 

LSM Lapas Demo didepan Kantor Perijinan NTB

Foto : Aron Pelopor NTB

Mataram, PeloporNTB.Com - Aksi unjuk rasa jilid II Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) di Dinas Perizinan Provinsi NTB mendapat respon positif dari pihak Dinas, Rabu (23/02). 


Kata Tarmizin dalam orasinya, mengatakan bahwa Dinas Perizinan NTB harus segera turun mengaudit dan menginvestigasi perusahaan tambang emas milik PT. STM di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, karena perusahaan tersebut berdampak buruk bagi masyarakat Dompu, baik itu masalah dana CSR yang tidak tepat sasaran dan juga sangat merusak lingkungan di sekitar wilayah operasional PT. STM itu, orasinya. 


Selain dana CSR yang tidak tepat sasaran dan juga merusak lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut, Tarmizi juga menyoroti masalah izin perusahaan tambang emas milik PT. STM tersebut, karena diduga kuat masih berstatus ilegal alias tidak jelas, bebernya. 


"Tuntutan kami masih sama seperti kemarin dan puncak dari gerakan kami bangun ini adalah memberhentikan operasional PT. STM tersebut, karena tidak ada sejarah yang mencatat perusahaan tambang emas mensejahterakan rakyat", ungkapnya. 


"Kami tadi meminta dinas perizinan NTB untuk segera turun ke lapangan untuk segera menginvestasi perusahaan tambang emas milik PT. STM itu, tuntutan kami jelas, karena tuntutan kami sesuai temuan kami dilapangan", tuturnya. 


Menanggapi tuntutan teman-teman Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) mengatakan bahwaPersoalan tambang milik PT. STM di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu Tim Dinas Perizinan Provinsi NTB akan segera melakukan investigasi di lapangan. Jika nanti ada temuan sesuai tuntutan Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) akan melakukan rekomendasi terhadap pimpinan atas di NTB dan kemudian akan merekomendasikan di pemerintahan pusat. Karena memang yang mempunyai kewenangan ijin adalah pemerintah pusat Bukan di daerah, kami hanya sebagai rekomendasi administrasi, ucap salah satu pihak Dinas Perizinan Provinsi NTB saat audensi berlangsung. 


"Jika ada temuan sesuai tuntutan teman-teman LAPAS NTB nanti, kami siap merekomendasikan perusahaan tambang emas milik PT. STM di kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu ditutup", tegasnya. 


Ditambahkannya, Tarmizi Koordinator Lapangan (Korlap) menegaskan bahwa akan kawal kasus PT. STM tersebut sampai tuntas. Ia pun, menegaskan bahwa keadilan dinegeri ini harus ditegakkan. (Red-04)