BEM STKIP Bima, Desak Kejari Raba Bima Tuntaskan kasus Penggelapan Dana kampus 19 Milyar
Cari Berita

Iklan 970x90px

BEM STKIP Bima, Desak Kejari Raba Bima Tuntaskan kasus Penggelapan Dana kampus 19 Milyar

Selasa, 19 April 2022

 

BEM STKIP Bima Gelar Aksi didepan Kejari Bima

Foto : Bung Reppo Pelopor NTB

Bima, PeloporNTB.Com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Bima gelar aksi demonstrasi ini sebagai bentuk rasa peduli terhadap keberlangsungan kampus kuning tercinta. STKIP Bima terus merosot baik dari segi finansial maupun peminat itu semua karena bobroknya manajemen yang diterapkan oleh pemangku kekuasaan selama ini. 


"Kehadiran kami tidak lain hanya mendesak hakim Pengadilan Negeri Raba Bima segera selesaikan proses hukum terhadap 3 orang tersangka kasus penggelapan dana milyaran rupiah milik lembaga STKIP Bima yakni HMS, HAA dan MF di tahun 2016-2020. Sekiranya dapat dijerat sesuai dengan apa yang diperbuat dan juga anggaran yang telah digelapkan segera dikembalikan," Tegas salah satu mahasiswa saat melakukan orasi depan Kejari Bima


Sementara Sofiadin selaku Ketua BEM STKIP Bima memberikan pernyataan sikap terhadap pihak Kejari Raba Bima dan juga Hakim Pengadilan Negeri Raba-Bima yang tengah menangani proses persidangan terhadap 3 tersangka pengelapan dana kampus STKIP Bima


Meminta kepada Pihak kejakasaan dan Hakim pengadilan negeri raba bima untuk menghukum para pelaku pengelapan dengan sebarat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah merugikan kampus dan mahasiswa/mahasiswi STKIP Bima.


"Kami Meminta kepada Hakim pengadilan negeri raba bima dan kejaksaan negeri raba bima untuk dapat menelusuri aliran dana kampus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," Kata Sofiadin Ketua BEM STKIP Bima dalam orasinya


Kami Juga Meminta kepada Hakim Pengadilan dan kejaksaan negeri raba Bima untuk dapat menyita seluruh aset dan kekayaan tersangka untuk dilakukan pengujian materi atas tindakan pidana pencucian uang (TPPU) sehingga bisa mengembalikan kondisi kampus seperti dulu. Lanjut Sofiandi


Mereka juga membeberkan bahwa Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan dosen dan staf selama 9 (sembilan) bulan tidak pernah digaji dan dikerjakan seperti budak.


"Ketiga tersangka itu selain merampas haknya para dosen yang selama 9 bulan tidak pernah di gaji juga telah mencoreng nama lembaga STKIP Bima,"Pungkas ketua BEM STKIP bima. (BL-01)