Dinilai Kebal Hukum, Tambak Udang Ilegal Wera Abaikan Surat Teguran DLHK Provinsi NTB
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dinilai Kebal Hukum, Tambak Udang Ilegal Wera Abaikan Surat Teguran DLHK Provinsi NTB

Kamis, 14 April 2022

 

Organisasi GP21 NTB

Foto : Agus Pelopor NTB

Mataram, PeloporNTB.Com - Sejak Februari 2022, Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GP2I) mengadvokasi masuknya PT Wera Sukses Bersama yang beroperasi di Kecamatan Wera, kabupaten Bima.


Salah satu Aktivis perempuan, Uswatun mengatakan, Sudah tiga kali melakukan aksi demonstrasi dan dua kali melakukan audiensi di Kantor DLHK provinsi dan Kantor Gubernur. Karena melakukan operasi tanpa memegang izin usaha dan izin lingkungan. 22 Februari, 4 Maret, (audience (14/04/2022).


"DLHK Provinsi juga mengakui dan membenarkan bahwa PT. WSB belum menyelesaikan izin usaha dan izin Lingkungan, sehingga DLHK mengirim surat peringatan dua kali, tetapi PT, WSB tetap melakukan operasi" Jelasnya.


GP2I menolak tambang udang yang ada di kecamatan Wera kabupaten Bima karena tidak memenuhi standar budidaya yang baik" (Beroperasi tampa ada persetujuan dari lingkungan)., Terang " Uswatun biasa disapa badai NTB


"Mengingat Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 4 mengatakan setiap kegiatan atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki, Amdal dan UKL-UPL serta SPPL" Ucapnya.


Dengan berbagai desakan dari GP2I, DLHK provinsi mengeluarkan surat teguran pemerintah untuk menarik semua alat berat yang ada di lokasi PT. WSB pada tanggal 8 April 2022 lalu.


Kami GP2I akan terus mengawal tindak tanduk para investor yang ingin dan sedang masuk di Kecamatan Wera. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen kami sebagai generasi muda." Tegas nya


"'Terakhir, kami harap DLHK provinsi dan kabupaten Bima tidak lalai lagi dalam menjalankan tugasnya, lebih-lebih jika berhadapan dengan investor nakal., Tutupnya. (RED-03)