Dandim Bima Mediasi Tawuran antar pelajar Foto: Pimpred Billy Pelopor NTB |
Kota Bima, PeloporNTB.Com - Kodim 1608/Bima melalui Jajaran Koramil 1608-01/Rasanae bersama Polsek Rasanae Barat melakukan pertemuan guna mediasi Kampung Soro dangan Kampung Melaju, di Ruang Kapolsek Asakota, Minggu 17042022.
Hadir dalam kegiatan itu yakni, Kabag Kesra Pemkot. Bima Sirajudin, Danramil 01 Kapten S. Sribakti, Kapolsek Asakota Iptu Mujahidin, Lurah Melayu, Tokoh Pemuda Mulyadi, Babinsa dan Babinkamtibmas Melayu serta Ketua RT/RW kedua Kampung yang tawuran.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf M.Zia Ulhaq, S.Sos Dalam mediasi tersebut melalui Danramil Rasanae Kapten Inf Seninot bersama Kapolsek Asakota menyatakan bahwa akibat aksi tawuran yang dilakukan oleh Kedua warga tersebut dapat dipidanakan, serta pihak kepolisian juga menjalankan Proses hukum terkait anak-anak muda yang meminta untuk dipertemukan agar masing-masing RT/RW mendata anak-anak mudanya yang terlibat tawuran dan kita tindak lanjuti pertemukan disalah satu tempat apa keinginan dari mereka dan kita beri tekanan bila mengulangi lagi tawuran. Papar Danramil
Saat di lokasi Statement Danramil dari hasil mediasi permasalahan tersebut bahwa dari beberapa kejadian tersebut Pihak Sinergitas Tiga Pilar Akan memfasilitasi perkelahian kampung lewat Islah antara Kampung Soro dangan Kampung Melayu Kel Melayu dengan meminta dari RT Setempat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas segera mendata anak - anak muda yang terlibat tawuran serta diberikan tekanan bila melanggar lagi akan diproses secara hukum, Paparnya.
Tambah Danramil, Dengan Kejadian kejadian Tawuran seperti ini dapat menghambat apabila para pemuda di dua kelurahan apabila masih pelajar dan akan masuk menjadi pegawai, Polri maupun TNI, karena memiliki catatan pidana, akan susah untuk mendapatkan kelulusan.
Sangat Penting, "Peran kedua orang tua serta Peran pemerintah desa sangat penting untuk mengontrol pergaulan anak-anak muda, mereka harus membangun sinergitas dengan Lurah,, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat bila perlu batasi jam begadang anak muda agar tidak berkeliaran sehingga mengurangi kejadian diluar nalar bagi pemuda yang bersosial berbudaya. (BL-01)