Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota |
Bima, PeloporNTB.Com - Tim Puma II Polres Bima kota terpaksa menembak, SH alias ULA (21) Warga Desa.Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima karena melawan saat hendak ditangkap. Buronan Pembongkaran Kantor BWS Pengairan kota Bima ini mengeluarkan parang hendak membacok petugas.
Kasat Reskrim polres Bima kota, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, mengatakan, pelaku disergap Tim Puma II di desanya setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengeluarkan parang panjang hendak membacok petugas. Kita lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," tutur Kasat Reskrim polres Bima kota, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, Rabu (25/5/2022).
Disebutkan, Pelaku SH alias ULA melakukan Pembongkaran Kantor BWS Pengairan Berdasarkan laporan korban Nomor : LP/B/64 /II/2022/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB Tanggal 14 Februari 2022, "Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba pada tahun 2019" Ucap Kasat.
Selanjutnya, Sebagian barang bukti hasil curian di jual Penadah RIFAID (39) Warga Rt 10/05 Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya, bahwa Barang Bukti Satu Buah Laptop dan Satu Buah Handohone Merk samsung merk A3 Masih disimpan didalam rumah diruang kamar" Jelas Kasat.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu Buah Laptop Merk MSI warna Hitam, Satu Buah Laptop Acer warna Hitam, satu Buah Handphone Merk Samsung A3 warna Gold dan satu Bilah Samurai.
"Selain tersangka, pelaku penadah beserta barang bukti kita amankan dimako polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut" tutupnya. (BL-01)