Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Kota Bima, PeloporNTB.Com - Niat hati ingin membahagiakan istri. Namun, cara
Pelaku inisial MAR yang salah. Akibatnya, pria 24 tahun itu dibekuk Tim Puma II polres Bima kota.
Pelaku MAR Warga Rt 04/03 Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima itu mencuri handphone (HP) milik korban Nurlailah (36) Karyawan Honorer, Warga Rt 16/06 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Telepon genggam itu bakal diberikan ke istrinya sebagai hadiah.
Tersangka MAR ditangkap petugas berdasarkan ADUAN/K/112/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sek Rasanae Barat tanggal 14 Juni 2022.
"Tersangka kita tangkap bersama barang bukti satu unit HP merek Xiaomi type Redmi 9A Warna Biru Dongker" tutur Kasat Reskrim polres Bima kota, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, Kamis (16/6/2022).
Kasat Reskrim polres Bima kota, Iptu M.Rayendra RAP. STK. SIK mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya, pelaku mencuri hp Demi Menyenangkan hati sang Istri.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (BL-01)