Rumah Kos Menara Kembar di segel Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Kota Bima, PeloporNTB.Com - Pemerintah kelurahan Mande bersama Petugas Satpol PP Kota Bima, menyegel sebuah rumah kos yang ada di lingkungan Muhajirin Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda Kota Bima, Jumat (29/7/2022).
Penyegelan tersebut dilakukan bersama petugas kepolisian bhabinkamtibmas Aipda Amrullah dan Bhabinsa Sertu Toto, Serta Satpol PP, Usai penangkapan para pengguna Shabu beberapa hari yang lalu.
Pemerintah Kelurahan Mande, Marwan mengatakan, penyegelan itu sebagai bentuk sanksi tegas kepada pemilik rumah kos. Lantaran rumah kos tersebut digunakan sebagai tempat para penikmat barang haram jenis sabu dan miras.
"Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2015, jadi rumah kos ini langsung kami lakukan penyegelan dan tidak boleh beroperasi lagi. Karena digunakan untuk penyalahgunaan narkoba," kata Marwan.
Menurut Marwan, pihaknya bersama pemilik rumah kos bersepakat mengosongkan seluruh kamar kos, "Setelah ada kesepakatan, lalu kita segel bersama Bhabinsa, bhabinkamtibmas dan sat pol PP, disaksikan pemilik rumah kos" Ucap Marwan.
"Masih ada dua kamar kos belum di kosongkan, mengingat penghuninya lagi mencari tempat lain" Jelasnnya.
Ditempat yang sama, Pemilik rumah kos Menara Kembar, Ir. H Usman Agani, yang di wawancara eksklusif Media ini mengatakan, Dirinya bersama pemerintah Kelurahan Mande bersepakat rumah kos miliknya di tutup.
"Untuk kedepannya, saya benar-benar selektif dalam menerima calon penghuni kamar kos" tutupnya. (BL-01)