Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Bima, PeloporNTB.Com - Tim Puma II Polres Bima Kota menangkap
Jufrin (42) karena mengangkut sepeda motor tanpa dokumen. Pelaku membawa sepeda motor itu menggunakan truk dengan Nopol B 9592 UVY
"Yang bersangkutan mengangkut 9 unit sepeda motor. Di mana 2 unit sepeda motor tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah" kata Kasat Reskrim polres Bima, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, Minggu (7/8/2022).
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil truk dengan Nopol B 9592 UVY mengangkut sepeda motor akan menuju Bima Kecamatan Wawo. Informasinya tidak dilengkapi dengan surat-suratnya.
"Tidak berapa lama kemudian truck yang diduga tersebut melintas kemudian TIM langsung mengejar dan memberhentikan truck tersebut" Ujar Kasat.
Kasat Reskrim polres Bima, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan,
dari pengakuan sopir truck tersebut bahwa benar membawa sepeda motor sebanyak 9 Unit dengan Merk dan jenis berbeda.
"Namun berdasarkan pengakuan sopir bahwa sepeda motor tersebut 7 unit dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah dan 2 unit tidak memiliki Dokumen kepemilikan, sepeda motor tersebut dibawanya dari Jakarta- menuju Kecamatan Wawo" Jelasnya.
Kini sopir bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut. (BL-01)