Pelaku dan penadah diamankan di Mako polres Bima kota Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Bima, PeloporNTB.Com - JH Alias EKO (40) Warga Rt 12/04 Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima ini harus menginap di Mako polres Bima kota. Ia dicokok Tim Puma II setelah kedapatan mencuri laptop milik korban Sinta Wulandari (22) Mahasiswa.
Pria pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kasat Reskrim polres Bima kota, Iptu M Rayendra RAP S.T.K, S.I.K mengatakan, pihaknya menangkap tersangka atas laporan korban Mahasiswa yang mengaku kehilangan laptop. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah berpura-pura mencari tempat kos.
Ketika penghuni kos lengah, ia lantas mengambil barang berharga yang ada di tempat kos tersebut."Saat pemilik kamar kos keluar cari makan" tutur Kasat Reskrim polres Bima kota, Iptu M Rayendra RAP S.T.K, S.I.K, Selasa (2/8/2022).
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku lantas pergi dan menjual kepada penadah AS (44) Rt 07/03 Warga kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
"Aksi pelaku terekam CCTV, dan pelaku mengakui perbuatannya" Jelas Kasat.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut. ( BL-01)