Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Bima, PeloporNTB.Com - Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma II polres Bima kota berhasil menangkap pelaku penadah pencurian Hand phone (HP) milik korban Agil Akbar (17) Warga Rt 13/05 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.
Pelaku Utama MN (22) Warga Rt 10/05 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima di tangkap di Desa Sangiang Kecamatan Wera tanpa perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima kota melalui Kasat Reskrim polres Bima kota, Iptu M Rayendra RAP STK SIK Mengatakan penangkapan pelaku utama pencurian HP di kelurahan Jatibaru, sebelumnya dua pelaku penadah telah ditangkap dan salah satu penadah masih dirawat RSUD Kota Bima karena luka bakar.
"Pelaku kami tangkap di Desa Sangiang, tanpa perlawanan, dan saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan penyidik, dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 363 KUHP" Jelas Kasat.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut. (BL-01)