WN ilegal Asal Malaysia di tangkap Imigrasi Bima Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Bima, PeloporNTB.Com - Selasa 25 Oktober 2022, Pukul 10.00 WITA Bertempat di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Jl. Lintas Prov Bima Sumbawa, Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Anggota Gabungan Kodim 1608/Bima dan BAIS berhasil menangkap WN Malaysia yang tinggal di Indonesia namun tidak membawa dokumen keimigrasian. WN malaysia tersebut memiliki nama asli goh shi quin / memiliki nama Indonesia Muhammad Yakub.
Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi mengatakan, Pertama datang ke Indonesia Tahun 2012. Menikah Juni 2015 dengan WNI, tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia, dan 2019 ke Indonesia kembali, ke Indonesia diajak oleh WNI, dimana ybs tidak membawa dokumen keimigrasian/paspor.
YBS masuk ke indonesia secara ilegal karena memiliki hutang bank sehingga tidak diizinkan pemerintah malaysia untuk memiliki paspor malaysia. Namun yang bersangkutan nekat untuk datang ke indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian / paspor kewarganegaraan.
"Yang bersangkutan ditangkap oleh petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Kodim 1608/Bima dan BAIS saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di dompu. Kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka menjaga kedaulatan negara sesuai dengan Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian" Lalu Rijal Pebriyadi, Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kini WN Asal Malaysia dibawa ke Koramil Bolo untuk dimintai keterangan, kemudian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. (BL-01)