Kuasa hukum Lis Daniarti Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB |
Kota Bima, PeloporNTB.Com - Berdasarkan bukti dokumen yang diserahkan dari bagian Umum Setda Kota Bima, bahwa setelah dilakukan permintaan Keterangan saudara Muzzammil SE selaku kuasa pengguna barang pada tahun 2018 dan saudara Indra Mustika SE selaku pengurus barang pada tahun 2018 dan sesuai hasil pemeriksaan fisik barang ada Dugaan Penggelapan dan Pencurian Aset Kota Bima Disaat Menjabat Walikota H.Muhammad Qurais (HMQ).
Temuan tersebut berdasarkan bukti Dokumen permintaan wawancara pada pejabat terkait, bahwa BMD berupa sofa, Meja dan kursi kerja pada ruangan kerja Walikota Bima periode 2013-2018 hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima Tahun 2014.
Namun, barang berupa sofa, meja dan kursi kerja tersebut sejak berakhirnya masa jabatan Walikota Bima periode 2013-2018 tidak berada lagi diruangan kerja Walikota Bima.
Pada saat tim melakukan pemeriksaan fisik, Bahwa barang tersebut disimpan digudang Gedung Paruga Na,e Convention Hall kota Bima.
Di tempat yang sama, Muhammad Yusuf kuasa hukum Lis Daniarti mengatakan, Dirinya hanya datang mengambil barang-barang milik pribadi klienya yang bernama Lis Daniarti dan barang itu pula tidak terdata sebagai aset daerah.
"Kalau terkait keberadaan aset sebelumnya, saya dan klien tidak tahu menahu, Sebab Barang ini dibeli tahun 2018 sejak Lis Daniarti menjabat sebagai Bendahara Bagian Umum dan dia membeli barang tersebut menggunakan uang pribadinya," ungkap yusuf diruangan Wali Kota Bima. (BL-01)