DPC FSBSI Kokab Bima Ancam Turun Aksi Besar-besaran Jika PLT Direktur PDAM Tidak Dinonaktifkan
Cari Berita

Iklan 970x90px

DPC FSBSI Kokab Bima Ancam Turun Aksi Besar-besaran Jika PLT Direktur PDAM Tidak Dinonaktifkan

Kamis, 02 Februari 2023

 

FSBSI Bima Ancam kembali Aksi besar jika tuntutan tidak terpenuhi

Foto : Billy Pimpred Pelopor NTB 

Bima, PeloporNtb.com - Persoalan yang dihadapi 50 eks Karyawan PDAM Bima belum juga mendapatkan solusi atas tidak dipenuhinya hak-hak karyawan soal Gaji selama 29 bulan hingga Uang pesangon para eks karyawan tersebut. 


Para eks Karyawan dan keluarga bersama Federasi Serikat Buruh Sejahtera indonesia Kota dan kabupaten (DPC FSBSI KOKAB BIMA) sejak 2 tahun terakhir ini terus menyuarakan Tuntutan mereka terkait hak hak karyawan/i. Bahkan, pada akhir 2022 lalu, pihak eks karyawan PDAM tersebut telah  memenangkan perkara perdata mereka melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Mataram Dan putusan Mahkama agung (MA)


Ironisnya, hingga saat ini baik Manajemen PDAM Bima hingga Pemda Bima belum juga mengeksekusi perintah putusan yang bersifat inkrah tersebut. Para eks Karyawan merasa tidak diperlakukan secara adil atas perjuangan mereka menuntut haknya. 


Lebih fatalnya lagi, poin kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, antara perwakilan eks karyawan, Serikat buruh, dan beberapa pejabat Lingkup Pemda Bima yang disaksikan oleh unsur Aparat Keamanan hingga kini tidak mampu dilaksanakan. 


Hal tersebut, menurut Ketua Konsolidasi DPC FSBSI Kokab Bima, Aris Munandar pakpahan (AMP11), pada media Tinta NTB, kamis (02/02/2023) ini, merupakan sebuah bentuk ketidak mampuan pejabat yang terlibat dalam kesepakatan itu dalam menyelesaikan persoalan yang ada pada Perusahaan milik Daerah, dalam hal ini PDAM Bima. 


Masih menurut Aris Munandar Pakpahan (AMP), Kesepakatan pada tgl 16 april itu adalah kesepakatan bersama antara pihak DPC  FSBSI Kokab Bima sebagai PH ext karyawan/i Pdam Bima dan perwakilan Pemda,  agar kita bisa membuka segel kantor PDAM Bima dan Ipal nungga serta pompa santi. Dalam kesepakatan tersebut kami mengajukan 3 poin atau syarat supaya kami membuka segel tersebut dan syarat tersebut disepakati bersama dan akan dilaksanakan.


Lanjut Aris Munandar pakpahan, Poin ke 1, konsultasi ke Kementrian dan  poin ke 2, pembukaan segel kantor PDAM Bima, semuanya sudah kami laksanakan, namun sayangnya point ke 3, Menonaktifkan PLT Direktur PDAM tidak dilaksanakan oleh Pejabat yang mewakili Pemda saat itu.


"Kami merasa dibohongi padahal kesepakatan itu ditanda tangani bersama, apa yang menjadi kendala pejabat perwakilan Pemda ini menonaktifkan PLT Diruktur PDAM padahal hal itu juga rekomendasi dari Kementerian," pungkasnya.


Terakhir ditegaskan Ketua konsolidasi serikat buruh, jika kesepakatan tersebut tidak diindahkan atau dilaksanakan, maka kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran di kantor bupati bima. 


"Saya tegaskan, jika tidak segera menonaktifkan PLT Direktur PDAM Bima dalam waktu dekat ini, kami akan menggelar aksi besar-besaran, dan bahkan kami akan meminta DPP konfederasi serikat buruh sejahtera indonesi

(KBSBI) untuk menggelar aksi besar-besar tingkat Nasional," ancam Aktivis Buruh yang biasa di sapa bang aris tersebut. (BIL-01)