Pra Rekonstruksi Pembunuhan Warga Flores NTT yang dibunuh di sungai Padolo Kota Bima Foto : Billy Pelopor NTB |
Kota Bima, Peloporntb.com - Kasus penemuan mayat di Sungai Padolo terus diproses oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota, tidak sampai 24 jam, 3 orang terduga pembunuh pun berhasil diungkap oleh Polres Bima Kota.
Untuk mengungkap semua kejadian itu, Sat Reskrim melakukan Pra Rekontruksi dan olah TKP mulai dari awal kejadian tersebut. Proses Pra Rekonstruksi pun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Punguan Hutahaean S.I.K.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Punguan Hutahaean, S.I.K menyampaikan, awalnya korban bersama 3 orang temannya duduk di salah satu Baruga yang ada di pantai Wadumbolo Kelurahan Dara sambil meminum minuman keras. Di sana mereka mulai duduk sekitar pukul 18.30 wita.
Sekitar pukul 22.00 wita, korban yang dalam keadaan mabuk mengajak kedua temanya untuk pergi beli makanan di pinggir jalan Kelurahan Paruga. Kemudian salah satu temanya berinisial FND kembali ke panati Wadumbolo untuk mengambil HP yang ketinggalan, sementara temanya yang berinisial AR masuk dalam rumahnya di Kelurahan Paruga untuk menyimpan tas korban.
Saat AR kembali ke jalan usai menyimpan tas, ia melihat korban dikejar oleh para terduga pelaku hingga ke Jembatan Gantung. AR mengira korban lari menuju ke kostnya di Kelurahan Dara. Namun setelah AR cek ke kost, korban tidak ada dalam kost.
“Korban dikira oleh temanya AR lari menuju Kost,” Ujarnya, Sabtu (20/5).
Kata Kasat, berdasarkan keterangan saksi korban dalam keadaan mabuk tersebut berdiri ditengah jalan dan menahan para pengendara, kemudian ditegur oleh para tersangka. Namun teguran itu diabaikan oleh korban hingga terjadi cek cok dan terjadilah perkelahian.
“Korban dan tersangaka dalam keadaan pengaruh alkohol,” Katanya
Usai berkelahi di jalan raya lanjut Kasat, korban melarikan diri ke arah Jembatan Gantung, selain dipukul menggunakan tangan, korban juga dilempar oleh salah satu pelaku menggunakan balok kayu saat korban berada dalam sungai.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkenal balok kayu yahh dilemparkan oleh salah satu terduga pelaku,” Katanya
Atas kejadian itu ungkap Kasat, 2 orang terduga pelaku yakni FR dan IM sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Sub 351 ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sedangkan satu orang berinisial ZK belum ditetapkan tersangka, karena keterlibatannya dalam kasus itu masih didalami. Sedangkan mayat korban sudah di bawa ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk di otopsi.
“Korban bernama Joseph Freinademets Luit Mawar asal NTT,” Ungkapnya. (Admin-01)