Keluarga Korban Demo PN Bima Foto : Billy Pelopor NTB |
Bima, Peloporntb.com - Pelaku inisial TR, ON, MN dan AS menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Zakaria anggota Sat pol PP kabupaten Bima dituntut penjara seumur hidup dalam sidang itu.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Bima yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Bima, Kamis (26/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap keempat pelaku dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.
Jaksa menilai Keempat pelaku bersalah melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Sehingga para terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.
Jaksa menyebut tidak ada alasan maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa. Jaksa menyatakan Keempat terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tuntutan jaksa kepada keempat terdakwa itu pun membuat keluarga dari Zakaria meradang. Alasannya, keluarga berharap agar Keempat terdakwa dihukum mati.
"Ya di sini kami sangat kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap keempat terdakwa itu," ucap Keluarga korban menanggapi tuntutan kepada Keempat terdakwa itu.
Keluarga korban mengatakan harusnya keempat terdakwa dituntut dengan hukuman mati. Hal itu, sebut keluarga korban karena keempat terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada Zakaria secara sadis.
"Kenapa keempat terdakwa dituntut hukuman seumur hidup bukannya hukuman mati? Karena dia kan sudah menghabisi nyawa anak kami secara sadis," sebut keluarga korban.
"Hukuman seumur hidup bagi kami dari keluarga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," tutupnya. (Redaksi)