Penasihat hukum Abdul Hanan Optimis Eks Walikota Bima Bebas dari segala tuntutan Foto : Billy Pelopor NTB |
Mataram, Peloporntb.com - Penasihat hukum (Abdul Hanan) eks Walikota Bima, H.M Lutfi, mempertanyakan sejumlah alat bukti yang menyatakan kliennya bersalah. Alat bukti yang kongkrit tidak dapat ditunjukkan oleh JPU.
"Mana daftar list proyek yang ditulis Pak Lutfi sesuai yang dimaksud JPU (jaksa penuntut umum)?” katanya kepada awak media, Senin, 5 Februari 2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Lutfi beberapa kali disebut ikut mengkondisikan sejumlah proyek di Kota Bima, salah satunya di Dinas PUPR.
Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu dianggap menyusun para pemenang dan perusahaan mana saja yang akan mengerjakan proyek.
“Tapi, saat kami minta alat bukti seperti list yang ditulis langsung Pak Lutfi di depan persidangan kok tidak ada,? ujarnya.
Selain itu, Hanan juga menanyakan kebenaran dakwaan JPU yang menyebut bahwa Lutfi menerima Rp100 juta dari seorang yang bernama Zafran.
Padahal ketika Zafran memberi kesaksian di PN Tipikor Mataram pada Senin, 5 Februari 2024 mengaku, tidak pernah menyerahkan sepeserpun kepada terdakwa.
Banyak pihak yang meyakini bahwa HM. Lutfi akan segera dibebaskan dari segala tuntutan karena baik JPU maupun pihak KPK tidak mampu menghadirkan alat bukti kongkrit yang dapat memberatkannya. (Redaksi)